Hukum Sembelihan oleh Jagal yang Tidak Shalat
Shalat merupakan tiang agama dan pembeda utama antara seorang muslim dengan kekufuran. Dalam kehidupan sehari-hari, kehalalan daging yang kita konsumsi sangat bergantung pada siapa yang menyembelihnya. Lantas, bagaimana status hukum sembelihan jika seorang juru sembelih atau jagal diketahui sering meninggalkan shalat?
Isu ini menjadi krusial karena syarat sah sembelihan dalam Islam mewajibkan penyembelih adalah seorang muslim atau Ahli Kitab. Para ulama fiqih memberikan rincian hukum berdasarkan alasan jagal tersebut meninggalkan shalatnya.
Rincian Hukum Sembelihan Jagal yang Meninggalkan Shalat
Para ulama membagi kondisi orang yang tidak shalat ke dalam dua tingkatan utama:
1. Meninggalkan Shalat Karena Mengingkari Kewajibannya (Juhud)
Jika seorang jagal sengaja tidak menjalankan shalat karena meyakini bahwa shalat lima waktu hukumnya tidak wajib, para ulama dari empat mazhab (Hanafi, Maliki, Syafi’i, dan Hanbali) sepakat bahwa ia telah murtad dari Islam.
-
Hukum Daging Sembelihan: Haram dikonsumsi dan berstatus sama seperti bangkai.
2. Meninggalkan Shalat Karena Malas atau Remeh (Kasalan)
Jika jagal tersebut masih meyakini shalat itu wajib, tetapi sering meninggalkannya karena malas atau terbiasa melalaikannya, terjadi perbedaan pendapat di kalangan ulama:
-
Pendapat Jumhur Ulama (Syafi’i, Maliki, Hanafi): HalalJumhur ulama menilai pelaku tetap berstatus muslim yang fasik (berdosa besar), namun belum keluar dari Islam. Selama ia membaca basmalah saat menyembelih, daging sembelihannya tetap sah dan halal dikonsumsi.
-
Pendapat Mazhab Hanbali & Sebagian Ahli Hadits: HaramMazhab Hanbali berpandangan bahwa orang yang meninggalkan shalat secara sengaja—meskipun karena malas—dihukumi kafir secara tekstual. Karena sembelihan orang kafir non-Ahli Kitab tidak sah, maka dagingnya haram.
Sebab Perbedaan Pandangan Para Ulama
Akar perbedaan pendapat ini berasal dari pemaknaan hadits Rasulullah ﷺ:
“Batas antara seseorang dengan syirik dan kekafiran adalah meninggalkan shalat.” (HR. Muslim)
Jumhur ulama menafsirkannya sebagai kufur kecil (kufur amali) yang tidak serta-merta menggugurkan status keislaman seseorang. Sementara Mazhab Hanbali memahaminya secara harfiah sebagai kufur besar yang membatalkan keislaman.
Langkah Aman dalam Memilih Sembelihan untuk Ibadah
Secara hukum asal di wilayah mayoritas muslim, daging yang dijual di pasar umum tetap dipandang halal berdasarkan keadaan lahiriah (dhohir) masyarakat setempat tanpa perlu menyelidiki ibadah personal penyembelihnya.
Namun, untuk ibadah yang sifatnya khusus seperti Qurban dan Aqiqah, memilih juru sembelih yang taat beragama dan paham teknis syariat adalah bentuk kehati-hatian (ihtiyath) agar ibadah yang ditunaikan benar-benar sempurna dan menenangkan hati.
Bagi Ayah dan Bunda yang ingin menunaikan ibadah aqiqah untuk sang buah hati tanpa rasa khawatir, kepastian syariat dalam proses penyembelihan tentu menjadi prioritas utama. Wahid Aqiqah hadir memberikan jaminan prosesi aqiqah yang amanah dan sesuai sunnah.
Di Wahid Aqiqah, setiap hewan dipastikan memenuhi syarat kelayakan dan disembelih secara syar’i oleh juru sembelih yang berpengalaman serta menjaga syariat. Dilengkapi dengan layanan dokumentasi penyembelihan hingga olahan masakan yang higienis dan lezat, Wahid Aqiqah siap membantu menyempurnakan kebahagiaan ibadah aqiqah keluarga Anda.


